Langsung ke konten utama

FATWA ANEH...!!! HALAL MAKAN DAGING BUAYA || Ulama Aceh Menolak Pendapat Ini



SALAH PAHAM 2 ULAMA MUDA
1.Buya Yahya berkata Fatwa Halal makan buaya adalah Mazhab Malikiyah.
2.Ustadz Abdul Somad berpendapat Fatwa itu dari Mazhab Hanabilah (Imam Hanbali).

   Kedua ulama muda ini salah mengerti karena kurangnya referensi. Mereka tidak sanggup bawakan dalil ataupun kitab yang mendukung pendapat mereka.
Bahwa fatwa halal makan buaya berasal dari Fatwa Ulama Wahabiyah bernama Abdulaziz Bin Biz atas nama Lajnah Daimah (Dewan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia).
Belum pernah kami ketemukan dalam Kitab2 Besar Mazhab Malikiyah Kitab Al-Muwaththa' karangan Imam Malik dan Musnad Imam Ahmad sampai kepada para pengikut ,murid dan murid dari murid seterusnya yang meng-HALALKAN MAKAN DAGING BUAYA.
APA SEBAB MAKAN DAGING BUAYA HARAM
Sebab2 makan daging buaya diharamkan, ada 5 asbab :
1. Bergigi taring
2. Jenis reptil
3. Hidup di 2 alam air dan darat
4. Hewan buas
5. Berdarah dingin tidak panas seperti mamalia.
Ad. 1. dan 4
Buaya berburu dengan taringnya dan masuk kepada kategori binatang buas pemakan daging
Ad. 2 dan 5
Buaya termasuk hewan reptilia berdarah dingin. Semua reptilia berdarah dingin haram dimakan termasuk katak (cangguk), kadal (sarong), biawak (meruwa), kura2 (baneng), penyu (penyie), cicak, tokek (pak 'e), ular (uleu)
Kecuali 1 reptil yang halal yaitu Dhab (ko' ko' beun)
Karena memakan daun2an.
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata :
Nabi SAW pernah ditanya tentang dhab dan Nabi SAW menjawab :
Aku tidak suka memakannya, tetapi aku tidak mengharamkannya.
(Shahih Muslim No.3598)
Ad. 3
Buaya hidup di 2 (dua) alam yaitu darat dan air. Buaya lebih banyak hidup dan mencari mangsa di air oleh sebab kendala berat tubuhnya dan kakinya pendek.
Tapi ketahuilah, buaya bukan ikan bernapas dengan insang, buaya bernapas dengan paru-paru sehingga bisa lama berada di daratan.
Namun kepting rajungan halal oleh sebab kepiting rajungan tidak ada darah dan menetap di lubang.
Imam Ahmad pernah ditanya,
السَّرَطَانُ لَا بَأْسَ بِهِ .قِيلَ لَهُ : يُذْبَحُ ؟ قَالَ : لَا
“Kepiting itu boleh dimakan, lalu bagaimana cara sembelihnya? Imam Ahmad menjawab, “Tidak perlu.”
DALIL YANG MENGHARAMKAN
Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pendapat,
يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ
“Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.”
Adapun dalil haramnya memakan katak adalah hadits,
أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا.
“Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi SAW mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi SAW melarang untuk membunuh katak.”
(HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3/453).
Binatang Buas Bertaring Haram
Nabi SAW bersabda,
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.”
(HR. Muslim no. 1933).
KAIDAH ILMU HADITS IKAN HIU HALAL
Ikan hiu adalah :
1. Binatang buas
2. Bergigi taring
3. Memangsa makanan dengan gigitannya
Tapi mengapa jatuh halal hukumnya?
Mengapa buaya haram?
Dalam kaidah Ilmu Hadits dianut oleh semua ahli hadits dan yang masih belajar.
Bila ada 2 hadits yang saling berlawanan maksud dan maknanya bertolakbelakang, maka :
والمشبت مقدم على النافى
Artinya :
Yang menetapkan itu yang diutamakan daripada yang menafikan.
Ditetapkan bahwa Hadits yang mengatakan semua hewan di laut termasuk bangkainya halal dimakan menafikan hadits yang menyatakan akan binatang buas bergigi taring haram dimakan.
Kesimpulannya, Hiu adalah ikan yang hidup di laut hukumnya halal dimakan.
DALIL PEMBENARAN KHALID BASALAMAH
Semua binatang di air laut semuanya halal sesuai firman ALLAH Ta’ala,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.”
(QS. Al Maidah: 96).
Begitu pula dengan sabda Nabi SAW tentang air laut,
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.”
(HR. At Tirmidzi no. 69, An Nasai no. 332, Abu Daud no. 83, Ibnu Majah no. 386, Ahmad 2/361, Malik 43, Ad Darimi 729).
Tapi buaya mayoritas hidup di air tawar bukan di air laut sama seperti musang air, berang-berang, ular anaconda.
Semoga dapat menambah ilmu, bila ada yang dianggap salah sila sanggah dengan dalil.
Wallaahu a'lam. 

Komentar